Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno

Kompas.com - 30/05/2022, 14:39 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons terkait dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi polisi aktif sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengakui Brotoseno belum dipecat.

"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi), tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Brotoseno, kata Wahyu, masih berstatus sebagai anggota polisi.

Baca juga: ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

Namun, ia belum bisa memastikan apakah Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujarnya.

Ia menegaskan, sidang kode etik dan profesi telah dilalukan terhadap Brotoseno. Wahyu juga mengatakan tidak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik itu.

"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.

Diketahui, dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi diungkap ICW.

ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif, padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga: ICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi Penyidik

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.

Divonis 5 tahun

Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.

Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta. 

Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, serta dua pihak swasta, yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Baca juga: IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan Soal Informasi Brotoseno Balik Jadi Penyidik Bareskrim

Eks Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com