JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensyaratkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berusia maksimal 50 tahun serta sudah divaksinasi Covid-19 lengkap pada rekrutmen untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Jadi Rp 1.500.000
Syarat tersebut untuk mengantisipasi jatuhnya korban dari petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.
"Saya sampaikan juga nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc, mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPPS, dan juga KPU provinsi kabupaten/kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun," ujar Hasyim saat melakukan konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta.
Ia pun menyampaikan, syarat usia maksimal 50 tahun tersebut juga berdasarkan pada kajian yang dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), UGM, dan Kemenkes setelah Pemilu 2019.
Berdasarkan kajian beberapa lembaga tersebut, sejumlah petugas KPPS yang menjadi korban dan meninggal dunia berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan atau komorbid seperti hipertensi, diabetes, dan serangan jantung.
"Sehingga fasilitasi memeriksa badan-badan ad hoc kami minta pemerintah, terutama pemda karena bagaimanapun teman-teman yang menjadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga pemda masing-masing, kami sampaikan ke Presiden," ujar Hasyim.
"Karena suasana masih Covid-19 kami juga upayakan yang sudah vaksin dua kali," kata dia.
Baca juga: Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu
Sebelumnya, Hasyim juga sempat mengungkapkan, pada Pemilu 2024, honor petugas KPPS juga akan meningkat tiga kali lipat dibanding 2019.
Hasyim mengatakan, pemerintah, DPR, dan badan penyelenggaraan pemilu sepakat bahwa honor petugas KPPS naik menjadi Rp 1.500.000 dari yang sebelumnya Rp 500.000.
"Iya benar, sudah disetujui DPR dan pemerintah honor KPPS naik tiga kali dari pemilu sebelumnya. Sebelumnya honor KPPS Rp 550.000, naik menjadi Rp 1.500.000," ujar Hasyim kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.