Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Petugas KPPS Tak Jadi Korban, Usianya Dibatasi Maksimal 50 Tahun

Kompas.com - 30/05/2022, 19:36 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mensyaratkan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) berusia maksimal 50 tahun serta sudah divaksinasi Covid-19 lengkap pada rekrutmen untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Jadi Rp 1.500.000

Syarat tersebut untuk mengantisipasi jatuhnya korban dari petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019.

"Saya sampaikan juga nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc, mulai dari tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPPS, dan juga KPU provinsi kabupaten/kota, sebagaimana rekomendasi Kemenkes pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun," ujar Hasyim saat melakukan konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta.

Ia pun menyampaikan, syarat usia maksimal 50 tahun tersebut juga berdasarkan pada kajian yang dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), UGM, dan Kemenkes setelah Pemilu 2019.

Berdasarkan kajian beberapa lembaga tersebut, sejumlah petugas KPPS yang menjadi korban dan meninggal dunia berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit bawaan atau komorbid seperti hipertensi, diabetes, dan serangan jantung.

"Sehingga fasilitasi memeriksa badan-badan ad hoc kami minta pemerintah, terutama pemda karena bagaimanapun teman-teman yang menjadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga pemda masing-masing, kami sampaikan ke Presiden," ujar Hasyim.

"Karena suasana masih Covid-19 kami juga upayakan yang sudah vaksin dua kali," kata dia.

Baca juga: Mengenal PPS dan KPPS, dari Sejarah hingga Tugas dalam Pemilu

Sebelumnya, Hasyim juga sempat mengungkapkan, pada Pemilu 2024, honor petugas KPPS juga akan meningkat tiga kali lipat dibanding 2019.

Hasyim mengatakan, pemerintah, DPR, dan badan penyelenggaraan pemilu sepakat bahwa honor petugas KPPS naik menjadi Rp 1.500.000 dari yang sebelumnya Rp 500.000.

"Iya benar, sudah disetujui DPR dan pemerintah honor KPPS naik tiga kali dari pemilu sebelumnya. Sebelumnya honor KPPS Rp 550.000, naik menjadi Rp 1.500.000," ujar Hasyim kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com