JAKARTA, KOMPAS.com - Nama AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi sorotan.
Ini karena Brotoseno diduga kembali aktif bekerja sebagai penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, meski pernah menjadi narapidana korupsi. Dugaan ini diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di kepolisian dengan menduduki jabatan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno
Merespons ini, Polri justru mengungkap bahwa Brotoseno belum dipecat dari jabatannya meski sempat tersandung kasus korupsi di 2017. Polri memastikan, Brotoseno masih berstatus sebagai anggota polisi.
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi) tapi tidak ada pemecatan," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Kendati demikian, Wahyu belum bisa memastikan, apakah Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan ICW atau tidak.
Baca juga: ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri
Dia menjelaskan, Brotoseno kala itu telah melakukan sidang kode etik dan profesi. Namun, Wahyu mengaku tak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik tersebut.
"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.
Lantas, siapakah AKBP Raden Brotoseno sebenarnya?
Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.
Dilansir dari Tribunnews.com, Brotoseno pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur. Ia lantas melanjutkan studi di Universitas Indonesia.
Selama berkarier di kepolisian, Brotoseno pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.
Selain itu, Brotoseno juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kala itu, dia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011.
Baca juga: IPW Desak Kapolri Beri Penjelasan Soal Informasi Brotoseno Balik Jadi Penyidik Bareskrim
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.