JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terhadap Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Adapun RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.
“Saat ini tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Menurut Ali, alasan tim Jaksa KPK mengajukan kasasi karena jaksa menilai majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
Hal itu terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar 1,99 juta dollar Amerika Serikat kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) China.
Baca juga: Hakim PT DKI Tak Kabulkan Pembebanan Uang Pengganti akibat Korupsi RJ Lino
“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi,” papar Ali.
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa,” ucapnya.
Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga berharap China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.
“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengesampingkan permintaan KPK terkait upaya pemulihan aset atas perkara RJ Lino.
Dalam uraian memori banding, KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino yang tidak dipertimbangkan di pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Ini Respons KPK
Pembebanan uang pengganti ke perusahaan tersebut juga tak ada dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perkara RJ Lino itu telah tepat dan benar.
Menurut majelis tinggi, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan ataupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," demikian bunyi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).
"Sehingga, penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," demikian putusan tersebut.
Diketahui, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Dia divonis empat tahun penjara serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Tipikor, RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
Perbuatan RJ Lino, menurut majelis hakim, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.