JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan langkah hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Dalam putusan di tingkat banding, PT Jakarta menguatkan vonis 4 tahun penjara terhadap RJ Lino terkait kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
Baca juga: Vonis 4 Tahun RJ Lino: Majelis Hakim Tak Satu Suara dan Dinilai Layak Bebas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Pengadilan PN Tipikor Jakarta telah tepat dan benar memberikan putusan terhadap RJ Lino.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).
Menurut majelis tinggi, putusan tersebut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan terhadap terdakwa.
"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," tulis putusan itu.
"Sehingga, penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," demikian putusan tersebut.
Baca juga: Hal yang Memperberat dan Meringankan Vonis RJ Lino
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Eks Dirut Pelindo II divonis 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Respons KPK Setelah Hakim Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino
Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.
KPK kemudian mengajukan banding karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino.
Sehingga, menurut KPK, putusan tersebut tidak dapat mencapai upaya asset recovery secara optimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.