Salin Artikel

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terhadap Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Adapun RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.

“Saat ini tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Menurut Ali, alasan tim Jaksa KPK mengajukan kasasi karena jaksa menilai majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Hal itu terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar 1,99 juta dollar Amerika Serikat kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) China.

“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi,” papar Ali.

“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa,” ucapnya.

Di samping itu, lanjut Ali, KPK juga berharap China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.

“Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengesampingkan permintaan KPK terkait upaya pemulihan aset atas perkara RJ Lino.

Dalam uraian memori banding, KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM sebesar 1.997.740,23 dollar Amerika Serikat atas perbuatan RJ Lino yang tidak dipertimbangkan di pengadilan tingkat pertama.

Pembebanan uang pengganti ke perusahaan tersebut juga tak ada dalam putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menilai putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap perkara RJ Lino itu telah tepat dan benar.

Menurut majelis tinggi, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan ataupun yang memberatkan terhadap terdakwa.

"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum," demikian bunyi putusan PT Jakarta dikutip dari laman resminya, Senin (9/5/2022).

"Sehingga, penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," demikian putusan tersebut.

Diketahui, PN Tipikor Jakarta memutuskan RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.

Dia divonis empat tahun penjara serta dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Perbuatan RJ Lino, menurut majelis hakim, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/12050311/kpk-ajukan-kasasi-atas-putusan-banding-rj-lino

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke