Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bikin Aturan Turunan soal Pj Kepala Daerah, Mendagri Dinilai Terbiasa Tak Patuh Putusan MK

Kompas.com - 25/05/2022, 16:44 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dinilai punya kebiasaan tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kebiasaan Tito tak mematuhi putusan MK tersebut tercermin dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang tilakukan tanpa adanya peraturan teknis terkait hal tersebut.

Padahal, MK melalui Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 telah memandatkan pemerintah untuk membentuk aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah.

Tak hanya sekali itu, Tito pun sebelumnya juga sempat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 68 Tahun 2021 merespons putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional.

Baca juga: Penolakan Gubernur Lantik Penjabat Dinilai karena Dampak Ketiadaan Regulasi soal Pemilihan

"Saya lihat ini lemah (kecenderungan untuk mematuhi putusan MK). Ada beberapa putusan, soal UU Cipta Kerja tidak dipatuhi, malah keluar Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 68 Tahun 2021 yang bunyinya seolah-olah mematuhi putusan MK tetapi isinya mengingkari," ujar Feri dalam diskusi yang diadakan oleh Public Virtue Research Institute secara daring, Rabu (25/5/2022).

"Jadi Pak Mendagri punya kebiasaan mengingkari putusan MK, seolah-olah begitu," ucap Feri.

Ia pun menjelaskan, peraturan teknis soal penunjukkan Pj kepala daerah diperlukan untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.

Putusan MK tersebut menyebut, seperti diatur di dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945, dalam pemilihan kepala daerah, juga perlu segera dipertimbangkan untuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Memang bahasanya pertimbangan, tetapi ada hal-hal yang lain, pertimbangan ini demi asas kehati-hatian perlu dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Tapi sampai hari ini, peraturan pelaksana itu tidak dibentuk oleh Pak Mendagri," kata Feri.

Adapun pada putusan MK dijelaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan peraturan teknis pengisian Pj kepala daerah dengan tiga keperluan.

Pertama, agar penunjukkan Pj kepala daerah benar-benar mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.

Kedua, untuk menunjukkan harus betul-betul mempertimbangkan kompetensi.

Ketiga, penunjukkan penjabat harus betul-betul mampu menampung aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah daerah.

Adapun Mendagri Tito sendiri sebelumnya telah mengeklaim, usulan pemilihan Pj kepala daerah dari Kemendagri telah berdasarkan pada asas profesionalitas.

Diberitakan Kompas.com, Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun politik.

Baca juga: Mendagri: Usulan Pj Kepala Daerah Sudah Sesuai UU dan Asas Profesionalitas

Kemudian pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.

“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat, seperti misalnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) ada satu yang dari Kemendagri," ungkap Tito.

"Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com