Salin Artikel

Tak Bikin Aturan Turunan soal Pj Kepala Daerah, Mendagri Dinilai Terbiasa Tak Patuh Putusan MK

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari kebiasaan Tito tak mematuhi putusan MK tersebut tercermin dari penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang tilakukan tanpa adanya peraturan teknis terkait hal tersebut.

Padahal, MK melalui Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 telah memandatkan pemerintah untuk membentuk aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah.

Tak hanya sekali itu, Tito pun sebelumnya juga sempat menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 68 Tahun 2021 merespons putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional.

"Saya lihat ini lemah (kecenderungan untuk mematuhi putusan MK). Ada beberapa putusan, soal UU Cipta Kerja tidak dipatuhi, malah keluar Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 68 Tahun 2021 yang bunyinya seolah-olah mematuhi putusan MK tetapi isinya mengingkari," ujar Feri dalam diskusi yang diadakan oleh Public Virtue Research Institute secara daring, Rabu (25/5/2022).

"Jadi Pak Mendagri punya kebiasaan mengingkari putusan MK, seolah-olah begitu," ucap Feri.

Ia pun menjelaskan, peraturan teknis soal penunjukkan Pj kepala daerah diperlukan untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi.

Putusan MK tersebut menyebut, seperti diatur di dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945, dalam pemilihan kepala daerah, juga perlu segera dipertimbangkan untuk peraturan pelaksana agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Memang bahasanya pertimbangan, tetapi ada hal-hal yang lain, pertimbangan ini demi asas kehati-hatian perlu dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri. Tapi sampai hari ini, peraturan pelaksana itu tidak dibentuk oleh Pak Mendagri," kata Feri.

Adapun pada putusan MK dijelaskan, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan peraturan teknis pengisian Pj kepala daerah dengan tiga keperluan.

Pertama, agar penunjukkan Pj kepala daerah benar-benar mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.

Kedua, untuk menunjukkan harus betul-betul mempertimbangkan kompetensi.

Ketiga, penunjukkan penjabat harus betul-betul mampu menampung aspirasi masyarakat daerah dan pemerintah daerah.

Adapun Mendagri Tito sendiri sebelumnya telah mengeklaim, usulan pemilihan Pj kepala daerah dari Kemendagri telah berdasarkan pada asas profesionalitas.

Diberitakan Kompas.com, Kemendagri terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun politik.

Kemudian pemilihan usulan penjabat dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.

“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain. Nah kemudian ketika banyak sekali konflik kepentingan, yang paling aman itu kalau didrop dari pusat, seperti misalnya di Sulawesi Tenggara (Sultra) ada satu yang dari Kemendagri," ungkap Tito.

"Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/16443491/tak-bikin-aturan-turunan-soal-pj-kepala-daerah-mendagri-dinilai-terbiasa-tak

Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke