Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Tolak Lantik PJ Bupati, Presiden Diminta Turun Tangan, Jangan Anggap Sepele

Kompas.com - 23/05/2022, 19:08 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu turun tangan mengatasi penolakan daerah untuk melantik penjabat (Pj) bupati.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, permaslahan penolakan pemerintah provinsi untuk melantik Pj bupati tak bisa dianggap sepele.

Apalagi, untuk tahun 2022 ini, ada 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis. Sementara itu, pada tahun 2023, ada 115 kabupaten dan 38 kota.

"Presiden mestinya jangan anggap sepele soal ini. Harus turun tangan menurut saya. Karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat, pemerintah pusat yang pimpin presiden," ujar Djohermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ngabalin Sebut Istana Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies

Ia pun mengatakan, penolakan pelantikan yang muncul terjadi akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah.

Aturan mengenai penunjukkan pj kepala daerah mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Berdasarkan aturan tersebut, penjabat bupati atau wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Sementara itu, terkait mekanisme, hanya dijelaskan bahwa gubernur dapat mengajukan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pihak Kemendagri dapat menunjuk pejabat setingkat di jajaran pemerintah pusat.

"Cuma kita enggak tahu bagaimana cara gubernur mendapatkan tiga nama, karena aturannya itu masih pola lama yang bermasalah yang harus diperbaiki menurut MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Djohermansyah.

"Coba diterbitkan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, lebih rinci, sesuai prinsip demokrasi, lebih transparan, akuntabel," ucap dia.

Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser

Setali tiga uang, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik Pj bupati usulan Kemendagri terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

Direktur KPPOD Arman Suparman mengatakan, pemerintah pusat tidak menjalankan putusan MK yang memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.

"Sampai hari ini regulasi teknisnya belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah," ujar Arman.

Hingga saat ini, terdapat dua pemerintah daerah yang menolak melantik Pj bupati di daerahnya.

Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya melakukan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai pada Minggu (22/5/2022) kemarin.

Baca juga: Catatan Ganjar kepada 4 Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Kota Usai dilantik

Kedua, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang juga menunda pelantikan penjabat bupati di tiga wilayahnya, yakni Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Dikutip dari Kompas.id, pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Arman menyampaikan, pembentukan aturan teknis pengisian Pj kepala daerah menjadi penting agar mekanisme pemilihan bisa transparan dan akuntabel.

"Dan benar-benar clear siapa yang mengusulkan, siapa yang mengganti, dan siapa yang mengangkat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com