Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Sewa Perusahaan agar Dapat Tender Proyek

Kompas.com - 23/05/2022, 22:25 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin disebut menyewa perusahaan lain untuk memenangkan tender proyek di Kabupaten Langkat.

Iskandar adalah kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal itu diungkapkan saksi bernama Marcos Surya Abdi yang merupakan rekan Iskandar untuk mengatur pemenang tender.

“(Iskandar) menggunakan perusahaan lain, bagaimana caranya?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Disewa Pak,” jawab Marcos.

Adapun Marcos dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.

Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender

Muara diduga menjadi salah satu penyuap Terbit karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaen Langkat.

Marcos menjelaskan, Iskandar tidak memiliki perusahaan di bidang konstruksi.

"Dia usaha dagang, punya kilang jagung,” kata dia.

Namun Iskandar memberi fee perusahaan-perusahaan yang disewanya untuk menjadi peserta tender proyek di Pemkab Langkat.

“Berapa perusahaan orang lain yang digunakan?,” cecar jaksa.

“Kurang lebih ada 10 perusahaan,” ungkap Marcos.

Dalam persidangan Marcos tak merinci nama perusahaan yang disewa skandar. Dia juga tak mengungkap berapa uang yang dibayarkannya untuk meminjam nama perusahaan tersebut.

Tapi Marcos menuturkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengikuti proses tender di beberapa dinas Pemkab Langkat.

“Ada (ikut tender) di Dinas PUPR dan Perkim lalu Dinas Pendidikan pada tahun 2021,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com