Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM RI Buka Akses Aduan Masyarakat di NTT

Kompas.com - 23/05/2022, 19:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI membuka jejaring pos pengaduan hak asasi manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dibukanya pos pengaduan ini tak terlepas dari data aduan Komnas HAM RI pada tahun 2021 bahwa NTT merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan jumlah aduan seputar HAM yang cukup banyak, yakni sekitar 52 berkas, 13 di antaranya dari Kota Kupang, ibukota provinsi tersebut.

Kasus yang banyak diadukan berupa konflik agraria dan kekerasan/penyiksaan oleh aparat penegak hukum.

"Tidak tertutup kemungkinan hal tersebut menunjukkan fenomena gunung es, di mana sebenarnya permasalahan yang ada di lapangan lebih banyak daripada yang diadukan kepada Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022).

Baca juga: KSAD Dudung Resmikan Batalyon Arhanud dan Armed Baru di Kupang

Selain Kota Kupang, wilayah lain di Pulau Timor juga mencatat sejumlah aduan terkait pelanggaran HAM.

Rincinya, Kabupaten Belu mencatat 2 aduan, Kabupaten Timor Tengah Utara 2 aduan, Kabupaten Timor Tengah Selatan 5 aduan, dan Kabupaten Kupang 2 aduan.

Beka mengajak masyarakat di daerah tidak ragu untuk mengakses layanan publik Komnas HAM RI, khususnya mengadukan persoalan HAM meski tidak ada kantor perwakilan Komnas HAM RI di wilayah tersebut.

"Tindak lanjut upaya peningkatan pelayanan pengaduan publik diimplementasikan melalui penyelenggaraan Pos Konsultasi dan Penerimaan Aduan Masyarakat bekerja sama dengan NGO Lakmas Cendana Wangi," kata Beka.

"Cakupan wilayahnya di Kabupaten Belu (Kota Atambua) dan sekitarnya, serta bersama Wahana Visi Indonesia dan Sanggar Suara Perempuan untuk Kabupaten Kupang (Kota Oelamasi) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan," jelasnya.

Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Ditelanjangi Polisi dan Dikriminalisasi, Komnas HAM Turun Tangan

Upaya ini disebut menjadi kesempatan masyarakat menyampaikan persoalan-persoalan HAM sekaligus aspirasi membuka kantor perwakilan Komnas HAM RI di wilayah NTT.

Beka menyampaikan, pihaknya menyambut baik usulan pembukaan kantor perwakilan Komnas HAM RI di NTT agar akses masyarakat terhadap layanan publik Komnas HAM RI lebih terbuka.

"Berharap ada inisiatif dan iktikad baik dari pemerintah daerah untuk pengajuannya, serta perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antarlembaga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com