Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Kakak Bupati Langkat Sewa Perusahaan agar Dapat Tender Proyek

Kompas.com - 23/05/2022, 22:25 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin disebut menyewa perusahaan lain untuk memenangkan tender proyek di Kabupaten Langkat.

Iskandar adalah kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Hal itu diungkapkan saksi bernama Marcos Surya Abdi yang merupakan rekan Iskandar untuk mengatur pemenang tender.

“(Iskandar) menggunakan perusahaan lain, bagaimana caranya?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).

“Disewa Pak,” jawab Marcos.

Adapun Marcos dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.

Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender

Muara diduga menjadi salah satu penyuap Terbit karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaen Langkat.

Marcos menjelaskan, Iskandar tidak memiliki perusahaan di bidang konstruksi.

"Dia usaha dagang, punya kilang jagung,” kata dia.

Namun Iskandar memberi fee perusahaan-perusahaan yang disewanya untuk menjadi peserta tender proyek di Pemkab Langkat.

“Berapa perusahaan orang lain yang digunakan?,” cecar jaksa.

“Kurang lebih ada 10 perusahaan,” ungkap Marcos.

Dalam persidangan Marcos tak merinci nama perusahaan yang disewa skandar. Dia juga tak mengungkap berapa uang yang dibayarkannya untuk meminjam nama perusahaan tersebut.

Tapi Marcos menuturkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengikuti proses tender di beberapa dinas Pemkab Langkat.

“Ada (ikut tender) di Dinas PUPR dan Perkim lalu Dinas Pendidikan pada tahun 2021,” imbuhnya.

Diketahui Iskandar, Marcos, Isfi Syahfitra, dan Shuhanda Citra merupakan kepanjangan tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Iskandar dkk membentuk Grup Kuala, berisi perusahaan rekanan yang mau ditunjuk untuk memenangkan tender.

Baca juga: Saksi Ungkap Cara Kakak Bupati Terbit Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur di Langkat

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Muara termasuk dalam grup tersebut.

Ia didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit sebagai commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Jaksa lantas mendakwanya dengan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com