JAKARTA, KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin disebut menyewa perusahaan lain untuk memenangkan tender proyek di Kabupaten Langkat.
Iskandar adalah kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Hal itu diungkapkan saksi bernama Marcos Surya Abdi yang merupakan rekan Iskandar untuk mengatur pemenang tender.
“(Iskandar) menggunakan perusahaan lain, bagaimana caranya?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
“Disewa Pak,” jawab Marcos.
Adapun Marcos dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin-angin.
Baca juga: Saksi Sebut Pesaing Diberi Uang agar Perusahaan Pilihan Kakak Bupati Langkat Menang Tender
Muara diduga menjadi salah satu penyuap Terbit karena dua perusahaannya telah menjadi pemenang tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaen Langkat.
Marcos menjelaskan, Iskandar tidak memiliki perusahaan di bidang konstruksi.
"Dia usaha dagang, punya kilang jagung,” kata dia.
Namun Iskandar memberi fee perusahaan-perusahaan yang disewanya untuk menjadi peserta tender proyek di Pemkab Langkat.
“Berapa perusahaan orang lain yang digunakan?,” cecar jaksa.
“Kurang lebih ada 10 perusahaan,” ungkap Marcos.
Dalam persidangan Marcos tak merinci nama perusahaan yang disewa skandar. Dia juga tak mengungkap berapa uang yang dibayarkannya untuk meminjam nama perusahaan tersebut.
Tapi Marcos menuturkan bahwa perusahaan-perusahaan itu mengikuti proses tender di beberapa dinas Pemkab Langkat.
“Ada (ikut tender) di Dinas PUPR dan Perkim lalu Dinas Pendidikan pada tahun 2021,” imbuhnya.
Diketahui Iskandar, Marcos, Isfi Syahfitra, dan Shuhanda Citra merupakan kepanjangan tangan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.
Iskandar dkk membentuk Grup Kuala, berisi perusahaan rekanan yang mau ditunjuk untuk memenangkan tender.
Baca juga: Saksi Ungkap Cara Kakak Bupati Terbit Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur di Langkat
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Muara termasuk dalam grup tersebut.
Ia didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit sebagai commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki menjadi pemenang tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Jaksa lantas mendakwanya dengan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.