Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Duga Ada "Sosok Besar" yang Ubah Parkindo 1945 Jadi Partai Mahasiswa

Kompas.com - 23/05/2022, 22:05 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mencurigai ada keterlibatan "sosok besar" di balik perubahan nama Parkindo menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Pihak Parkindo 1945 curiga karena sosok ini bisa menyulap Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

"Ya intinya kita mencurigai. Gimana nggak curiga, ini tiba-tiba berubah, simsalabim. Ya pasti curiga dong," ujar kuasa hukum Parkindo 1945 Finsensius Mendrofa saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).

Hanya, Finsensius enggan membeberkan identitas dan atribusi dari "sosok besar" itu.

Finsensius mengatakan pihaknya tidak ingin menuduh, namun tetap mencurigainya.

Pasalnya, menurut Finsensius, mana mungkin mahasiswa memiliki pengaruh yang kuat untuk tiba-tiba mengubah nama Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca juga: Parkindo 1945 Minta Yasonna Klarifikasi Partainya Jadi Partai Mahasiswa Indonesia

"Memang sekuat apa itu oknum mahasiswa itu? Kita yang capek-capek melakukan kongres, tapi gampang saja terjadi perubahan nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia," bebernya.

Untuk itu, Finsensius mendesak pengurus Partai Mahasiswa Indonesia menghubungi kader Parkindo 1945 untuk meminta maaf.

"Segera menghubungi kami meminta maaf secara publik. Dan kalau tidak ya ini kan pintu masuknya untuk membongkar ini kan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Finsensius.

Ancam Gugat Yasonna 

Lebih lanjut, Finsensius mengancam akan menggugat Ketum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama, dan Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan itu terkait dengan permohonan klarifikasi atas Surat Keputusan (SK) Parkindo di Kemenkumham yang berbalik nama menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

"Nah kita kasih waktu tempo tujuh hari. Kita siap mengambil langkah serius, baik terhadap Kemenkumham maupun terhadap Partai Mahasiswa Indonesia ini juga ya, kepada kepengurusan ya," terangnya.

Bahkan, Finsensius mengancam membawa kasus itu ke ranah pidana, apabila ditemukan unsur pidana dalam pembalikan nama partai tersebut.

Untuk diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Parkindo 1945.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.

"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Surat itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Namanya Diganti Jadi Partai Mahasiswa Indonesia, Parkindo 1945: Ini Cacat Hukum

Terdapat 75 nama partai yang tercatat dalam daftar partai politik di Indonesia. Nama Partai Mahasiswa Indonesia tercatat pada urutan ke-69.

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum Eko Pratama, Sekretaris Jenderal Mohammad Al Hafiz, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, serta Ketua Mahkamah Teguh Setiawan bersama dua anggota Mahkamah, yaitu Davistha A dan Rican.

Adapun Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com