Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Tolak Lantik PJ Bupati, Presiden Diminta Turun Tangan, Jangan Anggap Sepele

Kompas.com - 23/05/2022, 19:08 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai perlu turun tangan mengatasi penolakan daerah untuk melantik penjabat (Pj) bupati.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, permaslahan penolakan pemerintah provinsi untuk melantik Pj bupati tak bisa dianggap sepele.

Apalagi, untuk tahun 2022 ini, ada 76 kabupaten dan 18 kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis. Sementara itu, pada tahun 2023, ada 115 kabupaten dan 38 kota.

"Presiden mestinya jangan anggap sepele soal ini. Harus turun tangan menurut saya. Karena gubernur adalah wakil pemerintah pusat, pemerintah pusat yang pimpin presiden," ujar Djohermansyah ketika dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Ngabalin Sebut Istana Belum Terima Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Anies

Ia pun mengatakan, penolakan pelantikan yang muncul terjadi akibat tidak adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah.

Aturan mengenai penunjukkan pj kepala daerah mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Berdasarkan aturan tersebut, penjabat bupati atau wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Sementara itu, terkait mekanisme, hanya dijelaskan bahwa gubernur dapat mengajukan tiga nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau pihak Kemendagri dapat menunjuk pejabat setingkat di jajaran pemerintah pusat.

"Cuma kita enggak tahu bagaimana cara gubernur mendapatkan tiga nama, karena aturannya itu masih pola lama yang bermasalah yang harus diperbaiki menurut MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Djohermansyah.

"Coba diterbitkan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, lebih rinci, sesuai prinsip demokrasi, lebih transparan, akuntabel," ucap dia.

Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser

Setali tiga uang, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai, penolakan beberapa gubernur untuk melantik Pj bupati usulan Kemendagri terjadi lantaran pemerintah pusat tak segera membuat aturan teknis mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah.

Direktur KPPOD Arman Suparman mengatakan, pemerintah pusat tidak menjalankan putusan MK yang memandatkan pembentukan aturan teknis untuk pengisian penjabat kepala daerah.

"Sampai hari ini regulasi teknisnya belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah," ujar Arman.

Hingga saat ini, terdapat dua pemerintah daerah yang menolak melantik Pj bupati di daerahnya.

Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya melakukan pelantikan Pj Bupati Pulau Morotai pada Minggu (22/5/2022) kemarin.

Baca juga: Catatan Ganjar kepada 4 Pejabat Kepala Daerah Kabupaten Kota Usai dilantik

Kedua, yakni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang juga menunda pelantikan penjabat bupati di tiga wilayahnya, yakni Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Dikutip dari Kompas.id, pembentukan aturan teknis terkait pengisian Pj kepala daerah merupakan mandat dari putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022.

Arman menyampaikan, pembentukan aturan teknis pengisian Pj kepala daerah menjadi penting agar mekanisme pemilihan bisa transparan dan akuntabel.

"Dan benar-benar clear siapa yang mengusulkan, siapa yang mengganti, dan siapa yang mengangkat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com