Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK Baru Tahan Eks Dirjen Kementan Setelah 6 Tahun Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/05/2022, 07:52 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan kenapa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim sempat tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka 6 tahun silam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus ini sempat tidak jalan selama tiga tahun.

"Begini, ini kasus surat perintah penyidikannya tahun 2016. Kasus itu sudah tak berjalan selama 3 tahun. Nah ini jadi komitmen kami," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Suap PEN

Karyoto menjelaskan, semua satgas penyidikan di KPK pasti memiliki 'utang' masing-masing, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk oleh Hasanuddin Ibrahim yang tak kunjung dituntaskan.

"Carry over, baik di tahun 2022, 2021 maupun 2020. Dan ini contoh carry over di tahun 2016. Saya tidak mencari kesalahan siapa, tapi yang jelas perkara ini harus dituntaskan," tuturnya.

Lebih lanjut, Karyoto menekankan dirinya tidak akan mencari kesalahan para penyidik KPK.

Dia memaklumi anggota KPK yang pasti memiliki banyak pekerjaan sehingga sibuk.

"Karena kasus OTT tidak diagendakan. Perkara OTT ini tidak diagendakan, tidak muncul tiba-tiba. Karena ada informasi masyarakat yang layak, ya ditindaklanjuti," imbuh Karyoto.

Baca juga: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Sebelumnya, KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim (HI) di kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.

Hasanuddin Ibrahim sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 tahun silam. Namun, KPK baru menahan Hasanuddin sore tadi.

"Ini merupakan komitmen nyata KPK untuk menyelesaikan setiap tunggakan perkara agar penegakan hukum tindak pidana korupsi dilaksanakan secara tuntas dan para pihak terkait segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/5/2022).

Karyoto membeberkan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini. Mereka adalah Hasanuddin Ibrahim, PPK di Ditjen Hortikultura Kementan Eko Mardiyanto, dan Dirut PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno.

Baca juga: Eks Dirjen Kementan Ditahan KPK Setelah 6 Tahun Berstatus Tersangka, Ini Konstruksi Perkaranya...

Untuk Eko Mardiyanto dan Sutrisno, perkara mereka sudah lebih dulu berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi perkara

Karyoto mengungkapkan, pada tahun 2012, Eko Mardiyanto mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim yang saat itu masih menjabat Dirjen Hortikultura Kementan sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Di antaranya terkait anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan TA 2013.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com