JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan kenapa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim sempat tidak ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka 6 tahun silam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus ini sempat tidak jalan selama tiga tahun.
"Begini, ini kasus surat perintah penyidikannya tahun 2016. Kasus itu sudah tak berjalan selama 3 tahun. Nah ini jadi komitmen kami," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Istri Eks Dirjen Kemendagri Terkait Kasus Suap PEN
Karyoto menjelaskan, semua satgas penyidikan di KPK pasti memiliki 'utang' masing-masing, termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk oleh Hasanuddin Ibrahim yang tak kunjung dituntaskan.
"Carry over, baik di tahun 2022, 2021 maupun 2020. Dan ini contoh carry over di tahun 2016. Saya tidak mencari kesalahan siapa, tapi yang jelas perkara ini harus dituntaskan," tuturnya.
Lebih lanjut, Karyoto menekankan dirinya tidak akan mencari kesalahan para penyidik KPK.
Dia memaklumi anggota KPK yang pasti memiliki banyak pekerjaan sehingga sibuk.
"Karena kasus OTT tidak diagendakan. Perkara OTT ini tidak diagendakan, tidak muncul tiba-tiba. Karena ada informasi masyarakat yang layak, ya ditindaklanjuti," imbuh Karyoto.
Baca juga: KPK Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon
Sebelumnya, KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat eks Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim (HI) di kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada Kementan Tahun Anggaran 2013.
Hasanuddin Ibrahim sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 tahun silam. Namun, KPK baru menahan Hasanuddin sore tadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.