JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa istri eks Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto (MAN), Lisnawati Anisahak Chan di kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Lisnawati juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri.
"Jumat (ini) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka MAN dan kawan-kawan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Ali menyebut Lisnawati memenuhi panggilan penyidik KPK. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap suaminya itu turut disita.
"Tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Dirjen Keuangan Daerah Ardian Noervianto soal Suap Dana PEN
Untuk diketahui, dalam kasus ini, bukan hanya Ardian yang ditetapkan sebagai tersangka. Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Ardian memiliki tugas di antaranya, melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Investasi itu dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
"Dengan tugas tersebut, tersangka MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto
Kasus ini merupakan perkembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Andi Merya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.