Oleh karenanya, tak heran jika kini KPK terlihat enggan untuk meringkus Harun Masiku.
"Gejala keengganan itu sudah tampak sejak awal, ada banyak, salah satunya pemberhentian pegawai-pegawai yang sempat ditugasi mencari buronan tersebut," ucap Kurnia.
Baca juga: KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta Selama Lebaran 2022
Namun demikian, lanjut Kurnia, masih ada harapan untuk menangkap Harun Masiku, setidaknya melalui 3 cara.
Pertama, pimpinan KPK saat ini, terutama Firli, tidak menjabat di periode mendatang atau pada 2023-2027. Kedua, Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sedia kala sebelum direvisi.
"Ketiga, tim pencari Harun Masiku yang dipecat melalui TWK (tes wawasan kebangsaan), dikembalikan ke KPK," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.