Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bakal Lelang Barang Rampasan dari Terpidana Hiendra Soenjoto dan Ferdy Yuman

Kompas.com - 15/05/2022, 11:41 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang hasil rampasan dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman.

Hiendra dan Ferdy merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bogor Ade Yasin

Ali mengatakan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lelang barang milik Hiendra dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI Tanggal 16 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst 31 Maret 2021.

Sementara lelang barang milik Ferdy dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 Desember 2021.

Ali menyebutkan, barang rampasan yang bakal dilelang yakni satu paket berupa satu ponsel bermerek Samsung dengan model SM-B310E, satu ponsel bermerek Apple dengan model iPhone 11 Pro Max dan satu modem WiFi bermerek Smartfren.

Kemudian, satu unit mobil merek Hyundai Santa Fe22TM CRDI Warna Hitam, beserta STNK dan satu buah kunci mobil merek Hyundai tanpa BPKB.

"Dengan harga limit Rp 418.784.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000," papar Ali.

Baca juga: KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan secara Daring pada Hari Raya Waisak

Kemudian, KPK juga akan melelang satu ponsel bermerek Xiaomi dengan model Mi Mix 3 dan mobil Toyota Fortuner Warna Hitam dengan satu buah remote kunci mobil Fortuner tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

"Harga limit Rp 373.095.000 dan uang jaminan Rp 100.000.000," lanjut Ali.

Adapun lelang barang hasil rampasan Hiendra dan Ferdy akan dilaksanakan pada Senin (23/5/2022) di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Nomor 10, Jakarta Pusat pukul 10.30 WIB.

Pelaksanaan Lelang dilakukan dengan cara penawaran closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id dengan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang dengan pelunasan lelang yang dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang tersebut.

"Pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 18 Mei 2022 Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB," ujar Ali.

"Untuk Mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said Nomor Kav X-6, Jakarta Selatan dan untuk Mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Nomor. 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," paparnya.

Baca juga: KPK Bakal Usut RS yang Tangani Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terkait Dugaan Halangi Penyidikan

Dalam kasus ini, Hiendra Soenjoto terbukti memberi suap kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebesar Rp 35,726 miliar terkait pengurusan dua perkara di MA. Sementara, Ferdy dinilai bersalah karena menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Nurhadi dan menantunya.

Keduanya kini tengah menjani penjara di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hiendra dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan Ferdy selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com