Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Berbagai Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

Kompas.com - 16/05/2022, 20:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa atau perselisihan mengenai proses dan hasil dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai pemilihan presiden (pilpres) bisa saja terjadi.

Sampai saat ini sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2 jenis. Yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 466 UU Pemilu disebutkan, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Jadi dengan kata lain, ada sengketa proses pemilu bisa terjadi antarpeserta atau antara peserta dengan penyelenggara pemilu.

Baca juga: Komisi II Akan Bertemu MA dan MK, Bahas Standar Penyelesaian Sengketa Pemilu

Sementara dalam Pasal 473 UU Pemilu disebutkan, yang dimaksud perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Selain itu, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam sengketa PHPU.

Penanganan sengketa proses pemilu

Penanganan sengketa proses pemilu diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua lembaga itu berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tahapan yang dilakukan Bawaslu dalam penanganan sengketa proses pemilu adalah menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, kemudian melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty dan Totok Haryono dalam konferensi pers dan perkenalan pimpinan Bawaslu, Selasa (12/4/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Lima anggota Bawaslu periode 2022-2027 Puadi, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Rahmat Bagja, Lolly Suhenty dan Totok Haryono dalam konferensi pers dan perkenalan pimpinan Bawaslu, Selasa (12/4/2022).

Proses selanjutnya adalah Bawaslu melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa, kemudian melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu. Terakhir, Bawaslu akan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali terkait tiga hal yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan calon.

Baca juga: Perlindungan LPSK bagi Para Saksi Sidang Sengketa Pemilu

Jika para pihak yang berselisih dalam sengketa proses pemilu belum menerima keputusan Bawaslu, maka mereka bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN.

Penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Lembaga yang diberi wewenang untuk menangani sengketa PHPU adalah Mahkamah Konstitusi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

Dalam proses penanganan sengketa PHPU, putusan MK akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara PHPU bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sumber: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum (JDIH KPU), Rumah Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com