JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR berencana bertemu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas standar dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum.
Doli mengatakan, selama ini standar penyelesaian sengketa selalu berubah-ubah. Sehingga berdampak pada lamanya waktu penyelesaian sengketa.
"Dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahakamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tentang standar dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).
"Karena selama ini menurut pengalaman, termasuk Pilkada kemarin, karena memang standarnya berubah-ubah, kemudian berkonsekuensi dengan lamanya waktu penyelesaian sengketa," kata Doli.
Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Ada Lima Isu Soal Pemilu 2024 yang Perlu Dibahas Lebih Lanjut
Ia berharap, ke depannya penyelesaian sengketa pemilu dapat diselesaikan lebih cepat supaya ada waktu lebih panjang di antara hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan apda 15 Mei 2024 dan hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.
"Menurut pengalaman kemarin di sampaikan Bawaslu tahun 2019 sengketa pileg itu bisa diselesaikan MK cuma 28 hari. Jadi kalau misalnya kita bisa pangkas dari 85 ke 28 hari, itu kita sudah punya saving 57 hari," ujar Doli.
Di samping itu, Doli menyebutkan, Komisi II DPR juga akan membahas masa kampanye Pilkada 2024. Ia mengatakan, ada peluang masa kampanye ada peluang masa kampanye Pilkada dipangkas seperti yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu.
"Kita sudah punya pengalaman, (Pilkada) 2017-2018 itu masa kampanye pilkada 90 hari, tapi kemarin dengan masa kita menghadapi pandemi, Pilkada 2020 itu kita bisa pangkas jadi 70 hari dan itu enggak ada masalah," kata dia.
Menurut rencana, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari dan dapat dipangkas menjadi 45 hari sehingga ada waktu tambahan sebanyak 15 hari di antara hari Pemilu dan Pilkada 2024.
Dua isu di atas merupakan bagian dari lima isu terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR, di luar persoalan hari pencoblosan yang belum disepakati.
Tiga isu lainnya adalah terkait permintaan KPU agar proses pengadaan logistik pemilu dipermudah, digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu khususnya pada tahap rekapitulasi, serta sistem data kependudukan yang mesti dibangun pemerintah jelan Pemilu 2024.
Doli mengatakan, jika lima isu tersebut dan persoalan tanggal pencoblosan tuntas dibahas, maka desain dan konsep Pemilu 2024 dapat disepakati pada November 2021 mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses.
"Mudah-mudahan di awal masa sidang berikutnya kita sudah bisa putuskan tanggal dan seluruh tahapan serta desain konsep penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Doli.
Baca juga: Nasdem Sepakat dengan Pemerintah, Pemilu 2024 Digelar 15 Mei
Seperti diketahui, hingga kini belum ada keputusan mengenai hari pencoblosan Pemilu 2024 mendatang.
Di satu sisi, KPU mengusulkan agar hari pencoblosan jatuh ada 21 Februari 2024 sedangkan pemerintah mengingkan agar Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.
Sedianya, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengadakan rapat pada Rabu ini untuk memutuskan hal itu.
Namun, rapat ditunda dan keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan masa reses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.