Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Akan Bertemu MA dan MK, Bahas Standar Penyelesaian Sengketa Pemilu

Kompas.com - 06/10/2021, 15:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, Komisi II DPR berencana bertemu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas standar dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan umum.

Doli mengatakan, selama ini standar penyelesaian sengketa selalu berubah-ubah. Sehingga berdampak pada lamanya waktu penyelesaian sengketa.

"Dalam waktu dekat ini kita akan duduk bersama dengan Mahakamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tentang standar dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

"Karena selama ini menurut pengalaman, termasuk Pilkada kemarin, karena memang standarnya berubah-ubah, kemudian berkonsekuensi dengan lamanya waktu penyelesaian sengketa," kata Doli.

Baca juga: Ketua Komisi II Sebut Ada Lima Isu Soal Pemilu 2024 yang Perlu Dibahas Lebih Lanjut

Ia berharap, ke depannya penyelesaian sengketa pemilu dapat diselesaikan lebih cepat supaya ada waktu lebih panjang di antara hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan apda 15 Mei 2024 dan hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

"Menurut pengalaman kemarin di sampaikan Bawaslu tahun 2019 sengketa pileg itu bisa diselesaikan MK cuma 28 hari. Jadi kalau misalnya kita bisa pangkas dari 85 ke 28 hari, itu kita sudah punya saving 57 hari," ujar Doli.

Di samping itu, Doli menyebutkan, Komisi II DPR juga akan membahas masa kampanye Pilkada 2024. Ia mengatakan, ada peluang masa kampanye ada peluang masa kampanye Pilkada dipangkas seperti yang terjadi pada Pilkada 2020 lalu.

"Kita sudah punya pengalaman, (Pilkada) 2017-2018 itu masa kampanye pilkada 90 hari, tapi kemarin dengan masa kita menghadapi pandemi, Pilkada 2020 itu kita bisa pangkas jadi 70 hari dan itu enggak ada masalah," kata dia.

Menurut rencana, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari dan dapat dipangkas menjadi 45 hari sehingga ada waktu tambahan sebanyak 15 hari di antara hari Pemilu dan Pilkada 2024.

Dua isu di atas merupakan bagian dari lima isu terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR, di luar persoalan hari pencoblosan yang belum disepakati.

Tiga isu lainnya adalah terkait permintaan KPU agar proses pengadaan logistik pemilu dipermudah, digitalisasi dalam tahapan-tahapan pemilu khususnya pada tahap rekapitulasi, serta sistem data kependudukan yang mesti dibangun pemerintah jelan Pemilu 2024.

Doli mengatakan, jika lima isu tersebut dan persoalan tanggal pencoblosan tuntas dibahas, maka desain dan konsep Pemilu 2024 dapat disepakati pada November 2021 mendatang setelah DPR menyelesaikan masa reses.

"Mudah-mudahan di awal masa sidang berikutnya kita sudah bisa putuskan tanggal dan seluruh tahapan serta desain konsep penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Doli.

Baca juga: Nasdem Sepakat dengan Pemerintah, Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Seperti diketahui, hingga kini belum ada keputusan mengenai hari pencoblosan Pemilu 2024 mendatang.

Di satu sisi, KPU mengusulkan agar hari pencoblosan jatuh ada 21 Februari 2024 sedangkan pemerintah mengingkan agar Pemilu digelar pada 15 Mei 2024.

Sedianya, Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengadakan rapat pada Rabu ini untuk memutuskan hal itu.

Namun, rapat ditunda dan keputusan soal hari pencoblosan Pemilu 2024 akan diambil setelah DPR menyelesaikan masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com