Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Napoleon Bonaparte Tunjukan Tangannya Terborgol Usai Jalani Sidang...

Kompas.com - 12/05/2022, 19:29 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Pol Napoleon menunjukkan tangannya yang terbogol usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

“Buat orang-orang yang munafik, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran bro, lanjutkan perjuangan,” tuturnya.

Tetapi, Napoleon tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang ia maksud.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Janji Tak Lakukan Intimidasi pada M Kece Saat Dihadirkan di Pengadilan

Dia hanya mengatakan bahwa orang tersebut sudah paham apa yang ia katakan.

“Yang bersangkutan sudah tahu,” sebutnya.

Adapun dalam putusan sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Napoleon dan kuasa hukumnya.

Selanjutnya, proses persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim ketua Djuyamto menuturkan alasan majelis hakim menolak eksepsi Napoleon.

Dalam pandangan hakim keberatan tim kuasa hukum Napoleon tak beralasan hukum.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Adapun kuasa hukum Napoleon menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tak lengkap.

Alasannya, jaksa tidak melampirkan tiga surat Kece sebagai barang bukti. Surat itu terkait permintaan maaf pada umat Muslim, perjanjian damai dengan Napoleon dan pencabutan laporan penganiayaan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Majelis hakim menilai tanpa surat-surat itu dakwaan jaksa tetap memenuhi asal formil dan materiil.

Pasalnya isi berbagai surat itu tidak berbicara tentang pokok perkara yaitu pengeroyokan dan penganiayaan.

Sebagai informasi, perkara ini terjadi 27 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Eggi Sudjana Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Napoleon

Jaksa mendakwa Napoleon melakukan penganiayaan pada Kece di kamar tahanannya bersama tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Sebagai petinggi Polri aktif, Napoleon meminta penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece, mengganti gembok ruang tahanan dan menyerahkan kunci padanya melalui Harmeniko.

Dini hari, Napoleon mendatangi kamar tahanan Kece dan melakukan penganiayaan padanya.

Akibat perbuatan itu, jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com