Salin Artikel

Ketika Napoleon Bonaparte Tunjukan Tangannya Terborgol Usai Jalani Sidang...

“Buat orang-orang yang munafik, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran bro, lanjutkan perjuangan,” tuturnya.

Tetapi, Napoleon tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang ia maksud.

Dia hanya mengatakan bahwa orang tersebut sudah paham apa yang ia katakan.

“Yang bersangkutan sudah tahu,” sebutnya.

Adapun dalam putusan sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Napoleon dan kuasa hukumnya.

Selanjutnya, proses persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim ketua Djuyamto menuturkan alasan majelis hakim menolak eksepsi Napoleon.

Dalam pandangan hakim keberatan tim kuasa hukum Napoleon tak beralasan hukum.

Adapun kuasa hukum Napoleon menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tak lengkap.

Alasannya, jaksa tidak melampirkan tiga surat Kece sebagai barang bukti. Surat itu terkait permintaan maaf pada umat Muslim, perjanjian damai dengan Napoleon dan pencabutan laporan penganiayaan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Majelis hakim menilai tanpa surat-surat itu dakwaan jaksa tetap memenuhi asal formil dan materiil.

Pasalnya isi berbagai surat itu tidak berbicara tentang pokok perkara yaitu pengeroyokan dan penganiayaan.

Sebagai informasi, perkara ini terjadi 27 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.

Jaksa mendakwa Napoleon melakukan penganiayaan pada Kece di kamar tahanannya bersama tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Sebagai petinggi Polri aktif, Napoleon meminta penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece, mengganti gembok ruang tahanan dan menyerahkan kunci padanya melalui Harmeniko.

Dini hari, Napoleon mendatangi kamar tahanan Kece dan melakukan penganiayaan padanya.

Akibat perbuatan itu, jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/19292321/ketika-napoleon-bonaparte-tunjukan-tangannya-terborgol-usai-jalani-sidang

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke