JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Abdul Gafur merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Hari ini, telah dilaksanakan penerimaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," ucapnya.
Baca juga: Andi Arief Sebut Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Tak Berhubungan dengan Musda Partai Demokrat
Adapun Bupati nonaktif PPU itu ditetapkan tersangka bersama Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman.
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro.
"Tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk untuk kebutuhan proses penuntutan masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022," ujar Ali.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Andi Arief dalam Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Menurut Ali, pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera dilaksanakan oleh tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengdilan Negeri (PN) Samarinda," ucapnya.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Baca juga: KPK Duga Abdul Gafur Tentukan Pemenang hingga Pantau Langsung Lelang Proyek di PPU
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Sementara itu satu tersangka lain, pihak swasta bernama Achmad Zudi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.