JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi pada M Kece jika dihadirkan dalam persidangan.
Diketahui Kece merupakan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 27 Agustus 2021.
“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” tuturnya ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” kata Napoleon.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Irjen Napoleon: Saya Senang
Adapun dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Napoleon bersama kuasa hukumnya.
Hakim Ketua Djuyamto menjelaskan, tak sepakat dengan pemikiran kuasa hukum Napoleon yang menilai dakwaan jaksa tidak lengkap.
Alasan tim kuasa hukum Napoleon, jaksa tidak melampirkan tiga berkas sebagai barang bukti yaitu surat permintaan maaf Kece untuk umat Muslim, perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaannya yang ditujukan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” jelas dia.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa tetap memenuhi unsur formil dan materiil meski tak memasukan tiga surat itu.
Kemudian, isi tiga surat itu disebut majelis hakim tak berbicara tentang pokok perkara.
“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.
Lantas dengan ditolaknya eksepsi Napoleon, maka sidang perkaranya akan dilanjutkan.
Majelis hakim meminta Kece dihadirkan pada sidang selanjutnya guna memberikan kesaksian sebagai korban.
Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Sidang Pembacaan Dakwaan Napoleon Bonaparte Ditunda Pekan Depan
Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan di rutan Bareskrim Polri saat Kece ditahan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Jaksa lantas mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan pasal tersebut Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.