www.kompas.com
Terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menunjukan emosinya pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). Dalam sidang itu majelis hakim menolak eksepsi Napoleon dan memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan perkaranya. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+