Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Napoleon

Kompas.com - 07/04/2022, 15:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana meminta majelis hakim mendengarkan eksepsi yang disampaikan kliennya.

Setelah menyampaikan seluruh eksepsi Napoleon, sebelum persidangan ditutup Eggi mengatakan, pada majelis hakim bahwa selama ini eksepsinya dalam berbagai perkara selalu ditolak.

“Berkali-kali saya sidang (eksepsi) ditolak. Jadi kita tidak diterima. Untuk apa ilmu hukum yang sudah dibacakan tadi?” tuturnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Eggi merasa percuma menyampaikan eksepsi atau nota penolakan dakwaan karena tak pernah didengar.

“Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya, biasanya, kalau ini pesanan, ini order, pasti yang mulia memutuskan menolak kita,” papar dia.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Bantah Napoleon Keroyok M Kece

Ia menegaskan majelis hakim yang menolak eksepsi tanpa pertimbangan hukum yang jelas bisa mendapatkan hukuman dari Tuhan.

Di sisi lain, Eggi meminta agar majelis hakim mempertimbangkan eksepsi Napoleon karena ia membela agama.

“Dalam konteks dia membela agama, bagaimana kita tahu ada orang seperti si Kece ini, jadi jangan tidak dipertimbangkan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini Napoleon diduga melakukan penganiayaan bersama empat tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada terpidana kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Insiden itu terjadi pada 26 Agustus 2021, pasca Kece ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Jaksa menyebut Napoleon melumurkan kotoran manusia pada Kece dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Pengeroyokan M Kece, Dakwaan dan Bantahan Napoleon

Maka ia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com