Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Napoleon Bonaparte Tunjukan Tangannya Terborgol Usai Jalani Sidang...

Kompas.com - 12/05/2022, 19:29 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Pol Napoleon menunjukkan tangannya yang terbogol usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

“Buat orang-orang yang munafik, ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat Lebaran bro, lanjutkan perjuangan,” tuturnya.

Tetapi, Napoleon tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang ia maksud.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Janji Tak Lakukan Intimidasi pada M Kece Saat Dihadirkan di Pengadilan

Dia hanya mengatakan bahwa orang tersebut sudah paham apa yang ia katakan.

“Yang bersangkutan sudah tahu,” sebutnya.

Adapun dalam putusan sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Napoleon dan kuasa hukumnya.

Selanjutnya, proses persidangan pun akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim ketua Djuyamto menuturkan alasan majelis hakim menolak eksepsi Napoleon.

Dalam pandangan hakim keberatan tim kuasa hukum Napoleon tak beralasan hukum.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Adapun kuasa hukum Napoleon menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tak lengkap.

Alasannya, jaksa tidak melampirkan tiga surat Kece sebagai barang bukti. Surat itu terkait permintaan maaf pada umat Muslim, perjanjian damai dengan Napoleon dan pencabutan laporan penganiayaan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Majelis hakim menilai tanpa surat-surat itu dakwaan jaksa tetap memenuhi asal formil dan materiil.

Pasalnya isi berbagai surat itu tidak berbicara tentang pokok perkara yaitu pengeroyokan dan penganiayaan.

Sebagai informasi, perkara ini terjadi 27 Agustus 2021 di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Eggi Sudjana Minta Hakim Pertimbangkan Eksepsi Napoleon

Jaksa mendakwa Napoleon melakukan penganiayaan pada Kece di kamar tahanannya bersama tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Sebagai petinggi Polri aktif, Napoleon meminta penjaga rutan untuk menyita tongkat jalan Kece, mengganti gembok ruang tahanan dan menyerahkan kunci padanya melalui Harmeniko.

Dini hari, Napoleon mendatangi kamar tahanan Kece dan melakukan penganiayaan padanya.

Akibat perbuatan itu, jaksa mendakwa Napoleon dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com