Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napoleon Bonaparte Janji Tak Lakukan Intimidasi pada M Kece Saat Dihadirkan di Pengadilan

Kompas.com - 12/05/2022, 15:18 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte berjanji tidak akan melakukan intimidasi pada M Kece jika dihadirkan dalam persidangan.

Diketahui Kece merupakan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 27 Agustus 2021.

“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” tuturnya ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” kata Napoleon.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Irjen Napoleon: Saya Senang

Adapun dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Napoleon bersama kuasa hukumnya.

Hakim Ketua Djuyamto menjelaskan, tak sepakat dengan pemikiran kuasa hukum Napoleon yang menilai dakwaan jaksa tidak lengkap.

Alasan tim kuasa hukum Napoleon, jaksa tidak melampirkan tiga berkas sebagai barang bukti yaitu surat permintaan maaf Kece untuk umat Muslim, perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaannya yang ditujukan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta dengan alasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen yang disebutkan,” jelas dia.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa tetap memenuhi unsur formil dan materiil meski tak memasukan tiga surat itu.

Kemudian, isi tiga surat itu disebut majelis hakim tak berbicara tentang pokok perkara.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebutnya.

Lantas dengan ditolaknya eksepsi Napoleon, maka sidang perkaranya akan dilanjutkan.

Majelis hakim meminta Kece dihadirkan pada sidang selanjutnya guna memberikan kesaksian sebagai korban.

Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Sidang Pembacaan Dakwaan Napoleon Bonaparte Ditunda Pekan Depan

Diketahui Napoleon didakwa melakukan penganiayaan di rutan Bareskrim Polri saat Kece ditahan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Jaksa lantas mendakwanya dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dengan pasal tersebut Napoleon terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com