JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pembacaan dakwaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan pengeroyokan pada Muhammad Kece.
Mestinya sidang pembacaan berlangsung hari ini, namun karena permintaan Napoleon dan kuasa hukumnya majelis hakim menyatakan menunda sidang pada Kamis (24/3/2022).
“Supaya tidak berlarut-larut untuk hari ini persidangan agenda pembacaan dakwaan ditunda, kita tentukan Kamis (pekan depan),” tutur hakim ketua Djuyamto, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Hadiri Sidang Secara Online dari Lapas Cipinang, Napoleon Bonaparte Nampak Menggunakan HP
Sebelum keputusan itu diambil, majelis hakim sudah lebih dulu membacakan dakwaan empat terdakwa lainnya yakni Dedy, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Ketika hakim beralih hendak membacakan dakwaan Napoleon, kuasa hukumnya, Eggi Sudjana menyampaikan protes.
Eggi menilai persidangan mestinya dihentikan karena Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat perjanjian damai.
“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” sebutnya.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di PN Jakarta Selatan
Kemudian Napoleon memohon agar ia dihadirkan langsung di persidangan tidak melalui daring di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
“Saya mohon kepada yang mulia, supaya lebih nyaman ke depan kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline,” kata dia.
Sebagai informasi Napoleon sebelumnya telah tersangkut dua perkara.
Baca juga: Napoleon Bonaparte, Kaisar Perancis yang Menguasai Benua Eropa pada Tahun 1803 sampai 1815
Ia divonis 4 tahun penjara atas penerimaan suap pengurusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Napoleon juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama.
Sementara itu Napoleon melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.