JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan pada M Kece, Napoleon Bonaparte mengaku puas dengan hasil putusan sela yang diambil majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Napoleon dan kuasa hukumnya.
“Saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain,” ucapnya ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Ia mengaku siap mengikuti proses sidang lanjutan dan berjanji tidak akan melakukan intimidasi pada Kece.
Baca juga: Eksepsi Napoleon Bonaparte Ditolak, Sidang Perkara Penganiayaan M Kece Berlanjut
Sebab dalam sidang selanjutnya, majelis hakim meminta Kece dihadirkan untuk memberikan kesaksian sebagai korban.
“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” katanya.
“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” imbuh Napoleon.
Diberitakan sebelumnya majelis hakim memutuskan proses peradilan perkara ini dilanjutkan.
Keputusan itu berlaku setelah hakim menyatakan menolak eksepsi Napoleon berserta kuasa hukumnya.
Hakim ketua Djuyamto menjelaskan, para hakim tak sepakat dengan alasan eksepsi Napoleon.
Dalam eksepsi tersebut tim kuasa hukum Napoleon menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap karena tak memasukan tiga surat yang dibuat Kece.
Surat itu adalah permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Djuyamto memaparkan, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil, lalu tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon tidak berbicara tentang pokok perkara.
“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” sebut dia.
“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” pungkasnya.
Dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
Baca juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon pada Kasus Penganiayaan M Kece
Tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko. Kejadian bermula saat Kece ditahan terkait kasus penistaan agama.
Napoleon bersama empat orang lainnya kemudian mendatangi kamar Kece dan melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemukulan hingga melumuri kotoran manusia.
Ia lantas didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.