JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan pada M Kece, Napoleon Bonaparte mengaku puas dengan hasil putusan sela yang diambil majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Napoleon dan kuasa hukumnya.
“Saya juga senang kita bisa melihat fakta-fakta persidangan dan memeriksa para saksi yang lain,” ucapnya ditemui wartawan pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).
Ia mengaku siap mengikuti proses sidang lanjutan dan berjanji tidak akan melakukan intimidasi pada Kece.
Baca juga: Eksepsi Napoleon Bonaparte Ditolak, Sidang Perkara Penganiayaan M Kece Berlanjut
Sebab dalam sidang selanjutnya, majelis hakim meminta Kece dihadirkan untuk memberikan kesaksian sebagai korban.
“Sudahlah yang berlalu biarlah berlalu, jadi kita hormati hukum, silakan nanti ketemu dan laksanakan sidang,” katanya.
“Yakinlah saya pribadi maupun yang lain tidak akan melakukan intimidasi baik secara psikologi, tidak ada, buat apa?,” imbuh Napoleon.
Diberitakan sebelumnya majelis hakim memutuskan proses peradilan perkara ini dilanjutkan.
Keputusan itu berlaku setelah hakim menyatakan menolak eksepsi Napoleon berserta kuasa hukumnya.
Hakim ketua Djuyamto menjelaskan, para hakim tak sepakat dengan alasan eksepsi Napoleon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.