Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantin, Kegiatan Ekstrakurikuler, dan Olahraga Diizinkan Saat PTM di Sekolah

Kompas.com - 12/05/2022, 12:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen digelar di sekolah, khususnya bagi wilayah berstatus level 1 dan 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain mengizinkan PTM 100 persen, kantin diperbolehkan beroperasi. Begitu pula kegiatan ekstrakulikuler di lingkungan sekolah yang sudah diizinkan. 

Rincian hal ini di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2022.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: PTM Dimulai Kembali, Kantin Sekolah di Tangsel Sudah Boleh Dibuka

Menurut Suharti, pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk sekolah di PPKM level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Dilihat dari SKB tersebut, pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan juga boleh beroperasi, namun tetap diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di sekolah.

“Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: PTM di Jakarta yang Dibayangi Kemunculan Hepatitis Akut...

Kemudian, kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

Diketahui, dalam SKB 4 menteri per tanggal 22 April 2022, sekolah bisa menggelar PTM 100 persen berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

PPKM Level 1 dan 2

Jika capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan capaian vaksinasi lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Jika capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

PPKM level 3

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com