Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantin, Kegiatan Ekstrakurikuler, dan Olahraga Diizinkan Saat PTM di Sekolah

Kompas.com - 12/05/2022, 12:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen digelar di sekolah, khususnya bagi wilayah berstatus level 1 dan 2 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain mengizinkan PTM 100 persen, kantin diperbolehkan beroperasi. Begitu pula kegiatan ekstrakulikuler di lingkungan sekolah yang sudah diizinkan. 

Rincian hal ini di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 22 April 2022.

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: PTM Dimulai Kembali, Kantin Sekolah di Tangsel Sudah Boleh Dibuka

Menurut Suharti, pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kantin kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk sekolah di PPKM level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.

Dilihat dari SKB tersebut, pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan juga boleh beroperasi, namun tetap diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 di sekolah.

“Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca juga: PTM di Jakarta yang Dibayangi Kemunculan Hepatitis Akut...

Kemudian, kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.

Diketahui, dalam SKB 4 menteri per tanggal 22 April 2022, sekolah bisa menggelar PTM 100 persen berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

PPKM Level 1 dan 2

Jika capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan capaian vaksinasi lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Jika capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.

PPKM level 3

Jika capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pelajaran sesuai kurikulum.

Jika capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.

PPKM level 4

Jika capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pelajaran.

Baca juga: Hari Pertama PTM Usai Libur Lebaran, Ada Murid Tidak Masuk karena Kelelahan Mudik

Jika capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen masih diwajibkan untuk melaksanakan PJJ.

Wilayah terpencil

Bagi satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbud Ristek Nomor 160/P/2021, dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com