Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Kompas.com - 12/05/2022, 08:57 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (12/5/2022) hari ini.

Putusan sela akan menentukan apakah majelis hakim meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.

“Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela,” kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Rabu (11/5/2022) dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul"Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece".

Sidang tersebut bakal berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri 26 Agustus 2021.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain

Napoleon yang juga ditahan di rutan yang sama lantas disebut jaksa melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.

Ia melakukannya bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.

Berdasarkan surat dakwaan itu, Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.

Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti.

Terakhir, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.

Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon menganiaya dan melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.

Setelah Napoleon melakukan tindakan itu, Kece lantas dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan.

Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.

Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

Jaksa mendakwa Napoleon Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com