Bantah dakwaan
Sementara itu, Napoleon membantah dakwaan yang disampaikan jaksa.
Dalam pandangannya, ia tak bisa dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab, menurut dia, pasal itu mengatur tentang tindakan pengeroyokan, sedangkan Napoleon mengaku menganiaya Kece sendirian.
Ketika terdakwa lain melakukan pemukulan pada Kece, Napoleon beralibi berada di toilet ruangan itu untuk mencuci tangan.
Ia juga menilai jaksa berlebihan jika mendakwanya dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat.
Sebab, RS Bhayangkara menyatakan Kece tidak mengalami luka berat.
Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut
Jenderal polisi bintang dua itu mengaku tindakannya malam itu merupakan upaya meredam emosi tahanan lain.
Ia mengklaim banyak tahanan tersinggung karena Kece melakukan penistaan agama.
“Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu melihat suasana emosional tahanan lain,” kata dia ditemui setelah persidangan 7 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.