JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (12/5/2022) hari ini.
Putusan sela akan menentukan apakah majelis hakim meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.
“Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela,” kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Rabu (11/5/2022) dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul"Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece".
Sidang tersebut bakal berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri 26 Agustus 2021.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain
Napoleon yang juga ditahan di rutan yang sama lantas disebut jaksa melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Ia melakukannya bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.
Berdasarkan surat dakwaan itu, Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece
Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti.
Terakhir, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon menganiaya dan melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
Setelah Napoleon melakukan tindakan itu, Kece lantas dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan.
Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini
Jaksa mendakwa Napoleon Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.