JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (12/5/2022) hari ini.
Putusan sela akan menentukan apakah majelis hakim meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.
“Betul besok (sidang lanjutan) agenda pembacaan putusan sela,” kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno, Rabu (11/5/2022) dikutip dari pemberitaan Tribunnews.com yang berjudul"Besok, Irjen Napoleon Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M Kece".
Sidang tersebut bakal berlangsung pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun perkara ini bermula ketika M Kece ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri 26 Agustus 2021.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Klaim Tindakannya pada Kece untuk Meredam Emosi Tahanan Lain
Napoleon yang juga ditahan di rutan yang sama lantas disebut jaksa melakukan penganiayaan pada 27 Agustus 2021 dini hari.
Ia melakukannya bersama empat tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko.
Berdasarkan surat dakwaan itu, Napoleon memberikan tiga perintah dalam proses penganiayaan tersebut.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece
Pertama, meminta petugas Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit Pambudi menyita tongkat jalan Kece.
Kedua, memerintahkan Harmeniko mendatangi Bripda Asep dan meminta agar kunci ruang tahanan Kece diganti.
Terakhir, mengajak keempat tahanan lain itu mendatangi ruang tahanan Kece.
Menurut jaksa, di dalam ruang tahanan itu Napoleon menganiaya dan melumuri kotoran manusia ke wajah Kece.
Setelah Napoleon melakukan tindakan itu, Kece lantas dipukuli oleh Dedy, Djafar, dan Himawan.
Tindakan itu menyebabkan Kece mengalami luka di bagian wajah, pelipis, dan pinggul kanan.
Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini
Jaksa mendakwa Napoleon Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bantah dakwaan
Sementara itu, Napoleon membantah dakwaan yang disampaikan jaksa.
Dalam pandangannya, ia tak bisa dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab, menurut dia, pasal itu mengatur tentang tindakan pengeroyokan, sedangkan Napoleon mengaku menganiaya Kece sendirian.
Ketika terdakwa lain melakukan pemukulan pada Kece, Napoleon beralibi berada di toilet ruangan itu untuk mencuci tangan.
Ia juga menilai jaksa berlebihan jika mendakwanya dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat.
Sebab, RS Bhayangkara menyatakan Kece tidak mengalami luka berat.
Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut
Jenderal polisi bintang dua itu mengaku tindakannya malam itu merupakan upaya meredam emosi tahanan lain.
Ia mengklaim banyak tahanan tersinggung karena Kece melakukan penistaan agama.
“Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu melihat suasana emosional tahanan lain,” kata dia ditemui setelah persidangan 7 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.