Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KontraS Desak Tragedi Trisakti Tak Dijadikan "Jualan" Politik, Tuntut Penyelesaian

Kompas.com - 12/05/2022, 07:59 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Perindustrian untuk menjelaskan secara rinci keputusan memberikan rumah dan uang sebesar Rp 750 juta kepada para keluarga korban Tragedi Trisakti.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Rivanlee Anandar menyampaikan hal itu dengan alasan supaya para pejabat yang saat ini berkuasa tidak menggunakan kebijakan itu hanya untuk meraih simpati dan dukungan politik dari masyarakat menjelang tahun politik menuju pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Mendesak Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN mempublikasikan informasi detail mengenai kebijakan pemberian uang dan rumah terhadap keluarga korban Tragedi Trisakti," kata Rivanlee dalam keterangan pers 24 Tahun Tragedi Trisakti, Kamis (12/5/2022).

Menurut paparan Rivanlee, Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk memberikan satu rumah kepada keempat keluarga korban Tragedi Trisakti.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan uang sebesar Rp 750 juta kepada masing-masing keluarga korban dalam kegiatan yang berlangsung di Universitas Trisakti pada 26 April 2022.

Baca juga: Tragedi Trisakti Berdarah 1998, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Rivanlee khawatir hal itu hanya digunakan oleh para menteri untuk kepentingan kekuatan politik yakni meraih dukungan masyarakat menjelang Pemilu 2024.

“Menggunakan isu dan korban pelanggaran HAM berat demi mendulang konstituen menjelang tahun politik sudah berulang kali masyarakat Indonesia saksikan bersama. Kami berharap tidak hanya janji manis dan pengaburan kebenaran yang kembali diterima keluarga korban,” lanjut Rivanlee.

Tercatat ada 4 mahasiswa yang tewas dalam Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998. Mereka adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.

Mereka tewas ditembak saat sudah berada di dalam kampus, selepas para mahasiswa membubarkan diri usai mengikuti unjuk rasa akibat dampak krisis ekonomi. Keempatnya dijuluki sebagai pahlawan reformasi.

Menurut Rivanlee, memberi perhatian dan kepedulian kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah kebajikan yang dapat dilakukan oleh setiap manusia, pada tingkat pribadi, tanpa perlu memegang jabatan.

Baca juga: Mengingat Kembali Tragedi Trisakti 12 Mei 1998, Ketika Mahasiswa di Dalam Kampus Ditembaki

Sedangkan pada tingkat pemerintahan, perhatian dan kepedulian terhadap korban pelanggaran HAM menjadi kewajiban negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundang-undangan relevan lainnya.

Rivanlee mengatakan, sebagai pejabat publik, merumuskan kebijakan yang tepat dengan partisipasi aktif korban dalam perumusannya dapat memaksimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta sumber daya manusia Kementerian/Lembaga bagi pemulihan yang menyeluruh, menghormati martabat korban dengan memberi pengakuan serta pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM yang telah terjadi, dan dapat menggapai seluruh korban pelanggaran HAM.

"Kebijakan berdasarkan hukum demikian juga penting untuk menjamin kebersambungan pemulihan bagi korban, tanpa mudah diganggu kepentingan politik yang berbeda antar pejabat publik dari satu periode ke periode berikutnya," ujar Rivanlee.

Rivanlee menyoroti apakah kegiatan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN sesuai dengan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi kementerian lembaga terkait penuntasan pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Mengenang Tragedi Trisakti dan Kerusuhan Sehari Setelahnya...

Dia mendesak supaya sumber kebijakan dan anggaran pemberian rumah dan uang kepada keluarga korban Tragedi Trisakti harus diungkap. Terutama soal landasan hukum, latar belakang serta motif di balik aktivitas ini juga harus dipaparkan secara rinci.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com