Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM Sebut Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Merupakan Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 11/05/2022, 19:54 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kasus tambang emas ilegal yang menjerat oknum anggota kepolisian Briptu HSB merupakan fenomena gunung es.

Ia menilai banyak kasus semacam ini di seluruh wilayah Indonesia yang tidak terungkap.

“Sudah banyak kasus, dari Labora Sitorus sampai sekarang. Ini fenomena gunung es, di mana banyak aparat negara yang menjalankan bisnis,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Rabu (10/5/2022).

Zaenur menuturkan para aparat penegak hukum bisa melaksanakan bisnis secara ilegal maupun legal.

“Bisnis ilegal biasanya di bidang penambangan atau perkebunan,” kata dia.

Baca juga: Oknum Polisi Briptu HSB, Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Sedangkan bisnis legal yang dijalankan sangat kental dengan konflik kepentingan.

“Bisnis yang legal biasanya untuk mengerjakan pekerjaan dari instansinya sendiri,” tutur dia.

Dalam pandangan Zaenur, ada dua penyebab utama polisi menjalankan bisnis ilegal seperti yang dilakukan Briptu HSB.

Pertama, minimnya apresiasi dan kesejahteraan di tubuh Polri. Ia meyakini bahwa kesejahteraan akan berdampak pada tingkat profesionalitas anggota Polri.

“Risiko pekerjaan polisi dan kewenangannya itu sangat tinggi, tapi tak sebanding dengan kesejahteraan mereka,” paparnya.

Faktor kedua adalah minimnya pengawasan di tubuh kepolisian.

Zaenur menyampaikan, kesejahteraan saja tak cukup untuk membuat anggota polisi tidak terlibat dalam bisnis ilegal.

Baca juga: Soal Briptu HSB, Oknum Polisi yang Punya Tambang Emas Ilegal, IPW: Jangan Sampai Terjadi Kasus Labora Sitorus Jilid 2

 

Ia berharap pihak kepolisian bertindak optimal dan transparan dalam melakukan pengungkapan perkara ini. Termasuk, membongkar aliran uang dari bisnis tambang emas ilegal tersebut.

“Maka harus menggunakan Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuktikan apakah ada keterlibatan pihak lain baik pejabat di lingkungannya maupun dari instansi lain dengan menelusuri aliran uang,” ungkap Zaenur.

“Sebab modus pejabat menjalankan dan mengembangkan bisnisnya adalah dengan memerintahkan anak buah untuk melaksanakannya,” pungkasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com