JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kasus tambang emas ilegal yang menjerat oknum anggota kepolisian Briptu HSB merupakan fenomena gunung es.
Ia menilai banyak kasus semacam ini di seluruh wilayah Indonesia yang tidak terungkap.
“Sudah banyak kasus, dari Labora Sitorus sampai sekarang. Ini fenomena gunung es, di mana banyak aparat negara yang menjalankan bisnis,” sebut Zaenur pada Kompas.com, Rabu (10/5/2022).
Zaenur menuturkan para aparat penegak hukum bisa melaksanakan bisnis secara ilegal maupun legal.
“Bisnis ilegal biasanya di bidang penambangan atau perkebunan,” kata dia.
Sedangkan bisnis legal yang dijalankan sangat kental dengan konflik kepentingan.
“Bisnis yang legal biasanya untuk mengerjakan pekerjaan dari instansinya sendiri,” tutur dia.
Dalam pandangan Zaenur, ada dua penyebab utama polisi menjalankan bisnis ilegal seperti yang dilakukan Briptu HSB.
Pertama, minimnya apresiasi dan kesejahteraan di tubuh Polri. Ia meyakini bahwa kesejahteraan akan berdampak pada tingkat profesionalitas anggota Polri.
“Risiko pekerjaan polisi dan kewenangannya itu sangat tinggi, tapi tak sebanding dengan kesejahteraan mereka,” paparnya.
Faktor kedua adalah minimnya pengawasan di tubuh kepolisian.
Zaenur menyampaikan, kesejahteraan saja tak cukup untuk membuat anggota polisi tidak terlibat dalam bisnis ilegal.
Ia berharap pihak kepolisian bertindak optimal dan transparan dalam melakukan pengungkapan perkara ini. Termasuk, membongkar aliran uang dari bisnis tambang emas ilegal tersebut.
“Maka harus menggunakan Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membuktikan apakah ada keterlibatan pihak lain baik pejabat di lingkungannya maupun dari instansi lain dengan menelusuri aliran uang,” ungkap Zaenur.
“Sebab modus pejabat menjalankan dan mengembangkan bisnisnya adalah dengan memerintahkan anak buah untuk melaksanakannya,” pungkasnya.
Diketahui Briptu HSB diduga terlibat penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Ia ditangkap di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022).
Tim penyidik Polda Kaltara pun menduga Briptu HSB juga terlibat bisnis ilegal lain seperti daging, dan pakaian bekas.
Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan menyebut pihaknya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran aset.
Dalam perkara ini polisi telah menetapkan tersangka dan menangkap HSB bersana empat orang lainnya yaitu MU, BS, MI dan M.
Sementara satu orang lainnya masih berstatus buron.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2).
Kemudian Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 terkait barang yang dilarang untuk aktivitas ekspor dan impor.
Kelimanya juga dikenai Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/19542701/pukat-ugm-sebut-kasus-tambang-emas-ilegal-briptu-hsb-merupakan-fenomena