Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Istilah "Bos 1" dan "Bos 2" yang Mengatur Pemenang Tender Proyek Kabupaten Langkat

Kompas.com - 09/05/2022, 20:36 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi mengungkapkan adanya istilah bos 1 dan bos 2 yang mengatur pemenang tender proyek di Pemkab Langkat.

Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Saksi Akui Pakai Jasa Anak Buah Terbit Untuk Menangkan Pengadaan Proyek di Kabupaten Langkat

Saiful hadir sebagai saksi untuk terdakwa penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yaitu Muara Perangin-angin.

Bos 1 itu Bupati, kalau bos 2 Pak Iskandar,” ucapnya dikutip dari Antara.

“Kenapa ada istilah itu?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saiful tak bisa menjawab pertanyaan itu, ia mengaku mengetahui informasi itu dari melalui sekretarisnya yang diberitahu oleh para kepala dinas lain.

“Saya tidak tahu persis, mereka yang kasih tahu,’ini bos 1 dan bos 2,’ yang kasih tahu sekretaris dinas saya,” ucap dia.

Baca juga: Saksi Sebut Bupati Langkat Mutasi Anak Buah yang Tak Menangkan Perusahaan Titipan dalam Tender Proyek

Adapun Iskandar adalah kakak kandung Terbit. Ia menjadi salah satu kepanjangan tangan adiknya untuk mengatur pemenang tender proyek bersama tiga kontraktor lain yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Empat orang kepercayaan Terbit lantas mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang mau mendapatkan tender dalam sebuah perkumpulan yang diberi nama Group Kuala.

Dalam persidangan, Saiful menjelaskan, pengaturan tender dan pemberian commitment fee untuk Terbit telah menjadi rahasia umum yang diketahui para kepala dinas Pemkab Langkat.

Baca juga: Saksi Ungkap Kakak Bupati Langkat Minta Pemenang Tender Proyek Diatur

Namun, ia tak pernah mendapatkan informasi itu secara langsung dari Terbit.

“Saya dengar-dengar saja orang-orang cerita ada (commitment fee) sebesar 15 persen, dengarnya kadang di warung kadang di tempat lain,” imbuh dia.

Diketahui Muara terjerat dalam kasus ini karena diduga memberi uang senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.

Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaan miliknya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Saksi Sebut Dijadikan Kabid di Dinas PUPR Langkat agar Bisa Amankan Proyek

Di sisi lain, Terbit masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia pun terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com