JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku tidak bisa meninggalkan kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya sehingga tak hadir dalam pemeriksaannya di KPK, hari ini, Senin (9/5/2024).
Dia pun meminta penjadwalan ulang pemeriksaaannya kepada penyidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Menurut jadwal, Andi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.
"Saat ini sedang berada di Lampung bersama keluarga, dan langsung ke Medan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Insya Allah dan dipastikan saya akan hadir bilamana dijadwalkan kembali," ujar Andi kepada Kompas.com.
Baca juga: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Andi Arief Terkait Kasus Bupati Abdul Gafur
Kendati demikian, Andi mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dia akan membantu dan siap bekerja sama jika keterangannya dibutuhkan, termasuk dengan KPK.
"Intinya apapun kebutuhan KPK saya siap bantu, mungkin ada keterangan yang dibutuhkan dari saya," ucap Andi.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Andi Arief minta dijadwal ulang terkait pemeriksaannya sebagai saksi di komisi antirasuah itu. Menurut Ali, politikus Partai Demokrat itu telah mengonfirmasi hadir untuk diperiksa besok, Selasa (10/5/2022).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Andi Arief dalam Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
Penyidik mendalami pencalonan Abdul Gafur Mas'ud untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Selain itu, Andi Arief dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran suap yang diterima Abdul Gafur.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: KPK Ingatkan Andi Arief Kooperatif Penuhi Panggilan Pemeriksaan
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.