JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan politikus Partai Demokrat Andi Arief untuk kooperatif penuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud pada Senin (28/3/2022).
Namun, Andi tidak hadir. Andi sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Dipanggil KPK, Andi Arief Tuding Hoaks dan Demokrat Sebut Goreng-goreng Isu
Ali memastikan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan secara patut terhadap Andi pada tanggal 23 Maret 2022 ke alamat Andi yang berada di Cipulir.
Surat pemanggilan berikutnya terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu juga akan dikirimkan ke alamat yang sama.
Keterangan Andi, ujar Ali, penting untuk memperjelas kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif PPU yang tengah didalami tim penyidik.
"Karena Informasi dari saksi sangat penting bagi tim penyidik untuk mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dkk ini menjadi makin terang," kata Ali.
"Sikap kooperatif dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pengungkapan dan penyelesaian perkara dugaan korupsi oleh KPK sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien," ujarnya.
Abdul Gafur sebelumnya diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di yang dilakukan KPK Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari lalu.
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Baca juga: KPK: Andi Arief Saksi Penting Kasus Dugaan Suap Bupati PPU Abdul Gafur
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal wilayah Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.