JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin kembali membuat ingatan terhadap sang kakak, Rachmat Yasin,
kembali muncul.
KPK menyatakan Ade diduga terlibat dalam kasus suap. Dalam operasi itu, tim penyidik KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dan berkas dalam penangkapan terhadap Ade dan sejumlah orang.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
8 Tahun lalu penyidik KPK juga membongkar kasus suap yang melibatkan Rachmat Yasin melalui operasi tangkap tangan, tepatnya pada 7 Mei 2014. Saat itu dia juga tengah menjabat sebagai Bupati Bogor.
Ketika itu Rachmat Yasin terlibat perkara suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Seperti sang adik, Rachmat juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK
Sebelum menangkap Rachmat, tim penyidik KPK sudah membuntuti Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta. Setelah serah terima uang suap terjadi, tim penyidik yang membuntuti Rachmat Yasin langsung bergerak.
Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi pada pukul 19.00 WIB di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.
Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.
Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dan membawanya dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Para petugas KPK yang lain juga langsung menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.
Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita, seperti dikutip Antara.
Barita juga menjatuhkan pidana denda kepada Rachmat sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.