Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK

Kompas.com - 27/04/2022, 10:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin dan beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022), mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu pagi.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Ali.

Ali mengatakan, KPK saat ini masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan akan menetapkan statusnya dalam waktu 1×24 jam.

Baca juga: Selain Bupati Bogor, KPK juga Tangkap Sejumlah Pegawai BPK Jabar

Nasib Ade Yasin ternyata mirip dengan sang kakak, Rachmat Yasin. Keduanya sama-sama berujung ditangkap KPK.

Rachmat dicokok dalam OTT KPK terkait kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Rachmat ditangkap KPK pada 7 Mei 2014 malam hari. Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaaan selama 28 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Rp 4,5 miliar dalam proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.KOMPAS/AGUS SUSANTO Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaaan selama 28 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Rp 4,5 miliar dalam proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Saat itu sebenarnya Rachmat sudah dibuntuti oleh tim dari KPK. Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.

Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Para petugas KPK yang lain juga langsung menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.

Dalam OTT itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Vonis Rachmat Yasin

Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita, seperti dikutip Antara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com