Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmat dan Ade Yasin, Kakak-Adik di Pusaran Kasus Suap

Kompas.com - 27/04/2022, 14:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin kembali membuat ingatan terhadap sang kakak, Rachmat Yasin,
kembali muncul.

KPK menyatakan Ade diduga terlibat dalam kasus suap. Dalam operasi itu, tim penyidik KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.

Tim penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dan berkas dalam penangkapan terhadap Ade dan sejumlah orang.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

8 Tahun lalu penyidik KPK juga membongkar kasus suap yang melibatkan Rachmat Yasin melalui operasi tangkap tangan, tepatnya pada 7 Mei 2014. Saat itu dia juga tengah menjabat sebagai Bupati Bogor.

Ketika itu Rachmat Yasin terlibat perkara suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).

Seperti sang adik, Rachmat juga merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Ade Yasin dan Rachmat Yasin, Kakak Adik yang Berujung Ditangkap KPK

Sebelum menangkap Rachmat, tim penyidik KPK sudah membuntuti Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta. Setelah serah terima uang suap terjadi, tim penyidik yang membuntuti Rachmat Yasin langsung bergerak.

Menurut laporan, saat itu Rachmat tengah melakukan kegiatan Boling atau Rebo Keliling di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selepas kegiatan itu, Rachmat pulang ke rumah pribadi pada pukul 19.00 WIB di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan WijayaKusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor.

Tidak lama setelah Rachmat masuk ke rumah, tim KPK dengan menggunakan empat mobil tiba di rumah itu.

Empat penyidik KPK kemudian menjemput Rachmat dan membawanya dari rumah itu menuju kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaaan selama 28 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Rp 4,5 miliar dalam proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.KOMPAS/AGUS SUSANTO Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaaan selama 28 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/5). Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Rp 4,5 miliar dalam proses konversi hutan lindung seluas 2.754 hektar menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Para petugas KPK yang lain juga langsung menggeledah ruang kerja dan ruang sekretaris Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong.

Setelah kasusnya diadili, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung lantas memvonis Rachmat dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Barita, seperti dikutip Antara.

Barita juga menjatuhkan pidana denda kepada Rachmat sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Rachmat juga dikenai hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com