Lalu, berdasar hasil sidang pada Januari 1947, Rasuna diangkat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dalam Front Pertahanan Nasional di Seksi Wanita bagian logistik.
Tahun 1949, Rasuna berhasil duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pasca-pembubaran RIS, dia terpilih sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Karier politik Rasuna kian moncer ketika Presiden Soekarno menunjuknya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung. Rasuna dipercaya menjadi penasehat pemerintah.
Di tengah kesibukannya itu, Rasuna masih aktif dalam organisasi Persatuan Wanita Republik Indonesia (Perwari) sebagai salah satu pimpinan.
Rasuna mengembuskan napas terakhirnya pada 2 November 1965 di Jakarta dalam usia 55 tahun. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.
Pada 13 Desember 1974, Presiden Soeharto menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 084/TK/Tahun 197 dan menobatkan Rasuna sebagai Pahlawan Nasional.
Rasuna juga mendapat tanda kehormatan Satyalencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan dan Satyalencana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan.
Pemikiran dan perjuangan Rasuna terus dikenang hingga kini. Nama Rasuna Said pun diabadikan menjadi salah satu nama jalan protokol di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, juga di daerah asal Rasuna di Padang, Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.