JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memprediksi akan terjadi lonjakan pengaduan kasus kekerasan seksual yang dialami korban perempuan.
Menurut Andy, lonjakan itu bisa saja terjadi menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).
“Salah satu hal yang harus segera kita antisipasi adalah lonjakan pengaduan kasus karena pasti korban merasa jauh lebih dikuatkan dengan hadirnya UU ini,” kata Andy di Kompleks Parlemen, DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: UU TPKS Atur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Ancaman Hukuman 4-6 Tahun Penjara
Di sisi lain, Andy mengapresiasi atas pengesahan UU TPKS.
Dengan kehadiran aturan tersebut, kata dia, Indonesia kini memiliki payung hukum yang dapat memberikan terobosan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual karena kita tahu memang yang lebih banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak,” kata dia.
Kendati sudah disahkan, Andy menilai bahwa ke depan masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan.
Baca juga: UU TPKS Bisa Jerat Perbudakan Seksual, Diancam 15 Tahun Penjara
Salah satu PR tersebut yakni upaya bersama semua pihak dalam mengimplementasikan produk hukum terbaru itu.
Sejalan dengan itu, Andy menilai bahwa masyarakat mempunyai peran besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Upaya dari masyarakat untuk turut serta pencegahan dan pengawasannya akan menjadi kunci,” imbuh dia.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut UU TPKS Penuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat
Sebelumnya, RUU TPKS disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).
Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.
Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.