Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Duga Ada Persekutuan Jahat yang Libatkan Dirjen Kemendag dalam Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Kompas.com - 20/04/2022, 16:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Nasdem Subardi menilai, kasus perizinan ekspor minyak goreng merupakan sebuah ironi.

Sebab, pada 30 Maret, Komisi VI mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan agenda membahas pengendalian harga pangan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu, turut hadir pula Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus perizinan ekspor minyak goreng.

"Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata di balik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” kata Subardi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Menperin Bakal Bekukan Izin Usaha Perusahaan yang Belum Salurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Ketua DPW Nasdem DIY ini menjelaskan, dalam rapat saat itu, seluruh Fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan.

Begitu pun dengan persoalan ekspor crude palm oil (CPO) yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.

Selain itu, Subardi juga menyoroti perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus perizinan ekspor minyak goreng ini. 

Tiga perusahan ini, merupakan perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor di mana Indrasari diduga terlibat memberikan persetujuan di dalamnya.

"Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” tegas Anggota Panja pangan Komisi VI itu.

Baca juga: Megawati Bingung, di Pasar Ibu-ibu Ramai Beli Baju Baru tapi Sempat Antre Minyak Goreng

Subardi berharap, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera merespons kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng.

Ia mendesak, setelah kasus ini, lonjakan harga minyak goreng yang terjadi selama 6 bulan terakhir bisa normal kembali.

“Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” ucap Subardi.

Kendati demikian, ia juga menegaskan agar Kejagung terus mengungkap pengusutan kasus perizinan ekspor minyak goreng ke publik.

"Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” katanya.

Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Memang Ada Permainan

Sebelumnya diberitakan, Kejagung Republik Indonesia turut menetapkan tiga orang dari kalangan swasta sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).

Sedangkan satu tersangka lain adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca juga: Tersangka Kasus Minyak Goreng Diumumkan Kejagung, Eks Jubir KPK: Apakah KPK Akan Jadi Masa Lalu?

Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tersangka Indrasari telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Padahal, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com