Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan HAM Deplu AS Soroti PeduliLindungi, Mahfud: Itu Laporan Biasa

Kompas.com - 16/04/2022, 16:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik HUkum dan Keamanan Mahfud MD menilai, laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang biasa.

Mahfud menuturkan, laporan tersebut hanya didasari oleh laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang nama LSM-nya pun tidak disebutkan.

"Mengenai sorotan yg dilontarkan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat bahwa Indonesia mendapat laporan dugaan pelanggaran HAM dalam menangani Covid melalui program PeduliLindungi, itu tidak apa-apa, itu laporan kan biasa saja," kata Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Pembelaan RI soal AS Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM: Sebut Tak Berdasar hingga Klaim Unggul Tangani Pandemi

Ia pun mengaku mendapat data serupa dari Special Proceures Mandate Holders (SPMH), kelompok ahli di bawah Dewan HAM PBB, yang menunjukkan jumlah pelanggaran HAM di Amerika Serikat justru lebih besar dibandingkan di Indonesia pada kurun waktu 2018-2021.

"Dalam kurun waktu 2018-2021, Indonesia juga mendapat laporan begitu yang enggak jelas-enggak jelas itu dilaporkan oleh 19 LSM katanya melanggar HAM. Tetapi di kurun waktu yg sama, Amerika justru dilaporkan oleh 76 kasus," kata Mahfud.

Menurut dia, orang yang tidak paham akan menganggap laporan tersebut serius seolah-oleh PBB menyatakan ada pelanggaran HAM berat di Indonesia bahkan akan menginvestigasinya.

Baca juga: AS Sorot PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenlu: Apakah Tak Ada Kasus HAM di AS, Serius?

Padahal, kata Mahfud, laporan seperti itu tidak memiliki konsekuensi dan bukan laporan resmi karena siapapun dapat membuat laporan ke SPMH.

"Anda juga buat laporan ke sana lalu diberitahu bahwa ada laporan begitu. Asal Anda tidak capek saja atau asal Anda mungkin bisa dibayar untuk membuat itu, ada yg bayar, itu enggak apa-apa, dibuat saja," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, dengan menerapkan sistem Peduli Lindungi, Indonesia justru menjadi salah satu negara yang dianggap paling berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com